KEDUDUKAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan kedudukan hukum dan klasifikasi dari anak luar kawin menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Kehadiran anak dalam sebuah keluarga merupakan anugrah dari Allah Ta’ala yang harus dijaga. Akan tetapi, tidak sedikit dari masalah yang terjadi terkait keabsahan perkawinan yang berakibat hukum pada status hukum anak yang dihasilkan. Dari 2 sudut pandang hukum yang berbeda, yaitu hukum Islam dan hukum positif di Indonesia terkait anak luar kawin, dan siapa saja yang termasuk anak luar kawin dan apa akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum primer berupa UU No.1 Tahun 1974, KUHPDT, Yurisprudensi, Al-Qur’an dan Al-Hadis, sumber hukum sekunder seperti jurnal, buku, tesis, disertasi yang berkaitan, dikumpulkan dengan metode studi pustaka dan dianalisis melalui deskrisi analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terjadi perbedaan klasifikasi anak luar kawin menurut hukum positif dan hukum Islam, karena berbeda cara pandang khususnya terkait anak yang dihasilkan dari perkawinan sirri yang menurut hukum positif dalam ketegori anak luar kawin, sebagai akibat dari perkawinan yang tidak sah di mata hukum negara.
Downloads
Article Details
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
References
Afandi, Ali. (2000). Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta: Rieneka Cipta.
Al-Jaziiri, Abdurrahman.(2008).Al-Fiqh ‘Alalmadzahib Al’arba’ah.Bairut: Dar al-Kitab Al-‘ilmiyah.
Al-Shabuny, Muhammad Aly . (2004). Rawa’i al-Bayan bi Tafsiir Ayat al-Ahkam min Al-Qur’an. Bairut: Dar Ibnu ‘Abbud,
Al-Qardhawi, Yusuf. (1999). Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya : Citra Aditya Bakti.
Arifin,Busthanul.(1996). Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Beni A &Syamsul F. (2012).Hukum Perdata Islam di Indonesia, Bandung: CV.PustakaSetia.
Chaniago,AmranYs.(2002).Kamus lengkap Bahasa Indonesia.Bandung: PT. PustakaSetia.
Darmadiharjo, Darji dan Shidarta. (1997). Pokok-pokok Filsafat Hukum (apa dan bagaimana filsafat hukum Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dirjen Bimas Depag. (2004). Analisa Hukum Islam tentang Anak Luar Nikah. Jakarta: Depag RI.
Dirdjosisworo, Soedjono. (2000). Penghantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Fuady, Munir. (2003). Aliran Hukum Kritis (paradigma ketidak Berdayaan Hukum). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: CV.MandarMaju.
Hallaq, Wael B. (2005).The Origins and Evolution of Islamic Law. Cambrige: Cambridge University Press.
Hukum Online.com. (2010). Tanya JawabHukumWarisdanAnak, Jakarta: Katelha.
Madinah International University.(2011).Fiqh Usroh.Shah Alam: Jaami’ah Madinah al-‘alamiyah.
Madinah International University.(2011).Thuruq Wa Wasaail Itsbat. Shah Alam: Jaami’ah Madinah al-‘alamiyah.
Mahfud, Moh. MD.( 2009).Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Press.
Manan, Abdul.(2005).Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Rofiq, Ahmad. (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT.Grafindo Persada.
Salam,Izzudin Ibnu Abdis. (2011). Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Bandung: Nusa Media.
Satrio, J. (2000). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-undang. Bandung: Citra Adiya Bakti,
Soemantri, Sri. (1997). Hak Uji Material di Indonesia. Bandung: Alumni.
Sulistiani, Siska Lis. (2015). Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Bandung: Refika Aditama.
____________ (2016). Hukum Kejahatan dan Penyimpangan Seksual. Bandung: Nuansa Aulia.
Subekti, R. (1990). Ringkasan tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Jakarta: PT. Intermasa.
Subekti, and Tjitrosudibio. (2009). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka.
Syarifudin, Amir. (2002). Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana Pranada Media.
Prodjohamidjojo, Martiman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Prawirohamidjojo, Soetojo. (1986). Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.
Prawirohamidjojo, Soetojo. (2000). Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press.
Utuh, Harun. (1996). Status Hukum Anak Luar Kawin dan Perlindungannya. Surabaya: Bina Ilmu.
Usman,Suparman. (2002).Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Witanto, D.Y. (2012).Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.
Yusdiansyah, Efik. (2010). Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam kerangka Negara Hukum. Bandung: Lubuk Agung.
Zein, Satria Effendi M. (2006). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontenporer. Jakarta: Prenada Media
Zuhaili,Wahbah.(1984).Al-Fiqhwa ‘Adilatuh. Damaskus: DarulFikr.
Anwar, Syamsul dkk. (27Februari 2012). Nasab Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-IIIV/2010 Menurut Teori Fikih dan Perundang-Undangan. Pengadilan Agama Majalengka.
Febriansyah, Eddo. (2015). Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VII/2010 tentang Kedudukan Anak di luar Nikah yang diakui dalam pembagian Waris. Jurnal Hukum Unnes Vol.4 No.1 Tahun 2015.
Haryani, Anik Tri. (2013). Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Pasca Judicial Review Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Sosial Vol.14 September 2013.
Hamzani, Achmad Irwan. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010. Jurnal Konstitusi, Vol.12 No.1 Maret 2015.
Khatulistiwa, Rossy Novita. (2013). Uji Materil Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan: Implikasi terhadap Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Universitas Brawijaya Tahun 2013.
Musthofa. Abdul Halim. (2012). Implikasi Putusan MK terhadap Status Hukum Anak Luar Nikah. Jurnal Pemikiran Keislaman Vol.23 No.1 Januari 2012.
Nelli, Jumni. Nasab Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional. UIN Suska.
Rossy, N.K. (2013). Uji materiil pasal 43 ayat (1) undang-undang perkawinan: Implikasi terhadap sistem hukum keluarga di indonesia (online). Jurnal Universitas Brawijaya.
Suny, Ismail. (1990). Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Mimbar Hukum No.2 Tahun 1990.