KELUARGA SAKINAH DALAM PANDANGAN PELAKU PERNIKAHAN USIA DINI DI KOTA BITUNG

Main Article Content

Edi Gunawan
Nazar Irfiawan Pomalingo

Abstract

Praktek pernikahan usia dini di Kota Bitung tercatat mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Para pelaku dianggap belum mampu melaksanakan konsep keluarga sakinah karena dianggap belum dewasa dalam melihat persoalan berumah tangga. Perkawinan usai dini sebagian besar di dominasi oleh kasus hamil di luar nikah. Asumsi negatif serta pesimis masyarakat mengenai praktek pernikahan dini berbanding terbalik dengan fakta dilapangan. Tercatat angka perceraian dari pasangan perkawinan di bawah umur begitu kecil. Hal ini menjadi daya tarik untuk dilakukan penelitian tentang keluarga sakinah dalam pandangan pelaku pernikahan usia dini dalam mempertahankan keluarga di Kota Bitung. Jenis penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan sosiologis normatif dan teknik pengambilan secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pelaku pernikahan dini di Kota Bitung merupakan keluarga yang dikategorikan sebagai keluarga Sakinah I dan Keluarga Sejahtera I. pendapat mereka tentang keluarga sakinah pun sejalan dengan apa yang disampaikan oleh para ahli hukum keluarga yang meletakkan unsur moral dan spiritual sebagai pondasi utama keluarga sakinah. Para pelaku pernikahan dini memiliki konsep keluarga yang sejalan dengan teori keluarga sakinah. Meskipun dalam praktek dilapangan masih banyak hal yang harus dibenahi dalam kehidupan berkeluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gunawan, E. ., & Nazar Irfiawan Pomalingo. (2022). KELUARGA SAKINAH DALAM PANDANGAN PELAKU PERNIKAHAN USIA DINI DI KOTA BITUNG. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 3(2), 1–13. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i2.75
Section
Articles

References

Al-Zuhaili, W. (2000). Al-Usrah Muslimah Fi Alam Maa’sir. In Damsyik: Darul Fikr. Der al-Fikr.

Al Ghazali. (n.d.). Ihya Ulumuddin, Juz II. Darul Kitab al Islami.

Al Maragi, A. (1993). Tafsir Al-Maraghi. Ed. Noer Hery Aly. Karya Toha Putra.

Anton, M. M. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 413.

Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). (2000). Membina Keluarga Sakinah “Menuju Keluarga Bahagia.” Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).

Kementrian Agama. (n.d.). Al-qur’an dan Terjemahannya, An-Nisa: 21. Jakarta: Kementrian Agama, 2019.

Mubarok, A. (2016). Psikologi keluarga: Dari Keluarga Sakinah Hingga Keluarga Bangsa. Madani.

Noorhayati, S. M. (2017). Konsep Qona’Ah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Dan Rahmah. KONSELING RELIGI Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 7(2), 59. https://doi.org/10.21043/kr.v7i2.1861

Nuruddin, A. (2004). Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Prenada Media.

Rahman, A. (1992). Perkawinan Dalam Syariat Islam. In Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. No. 2019, Negara Republik Indonesia (2019).

Shihab, M. Q. (2007). Pengantin Alquran: Kalung Pertama Buat Anak-Anakku. Lentera.

Umar, N. (2009). Refleksi Penerapan Hukum Keluarga di Indonesia. In Konsultasi Nasional Hukum Kelaurga Islam di Indonesia, diselenggarakan oleh Komnas Perempuan Indonesia.

Wawancara Dengan Fasial Ichsan Domili di Kediamannya, Wangurer, Kota Bitung, 13 Oktober 2020. (n.d.).

Wawancara Dengan Orang Tua AFM, Pada 25 November 2020. (n.d.).

Wawancara dengan Rahmatillah Botutihe di Indomaret, Girian, Kota Bitung, 10 Oktober 2020. (n.d.).

Wawancara dengan Zulkifli Panambunan di kediamannya, Girian, Kota Bitung, 10 Oktober 2020. (n.d.).

Yendri, J. (2006). Potret Keluarga Teladan Dalam Al Qur’an. Jurnal Kajian Islam, 3(2), 49.

Yusdani. (2011). Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Kaukaba Dipantara.

Yusdani dan Muntoha. (2013). Keluarga Maslahah. Pusat Studi Islam UII dan Komunitas Indonesia yang Adil dan Setara-KIAS FP Yogyakarta.