TREN AJAKAN NIKAH DINI DI ERA DISRUPSI

Main Article Content

Nur Avita
Frina Oktalita

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghindari pernikahan di usia dini. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kualitatif terhadap beberapa sumber data dari buku dan karya yang membahas tentang pernikahan dini. Teori yang digunakan yaitu teori structural fungsional, secara subtansif teori ini menjelaskan bahwa masyarakat merupakan suatu struktur yang diatur oleh sistem, masing-masing komponen terintegarasi dengan fungsinya sendiri-sendiri. Semua struktur itu harus berjalan seimbang dan baik. Berdasarkan kesimpulan trend pernikahan dini dipengaruhi salah satunya gerakan yang fokusnya tentang pernikahan dalam Islam yang digandrungi oleh banyak remaja, seperti yang terdapat dalam akun @kangabay­_, @sallyheart dan kemudian munculnya hashtag #Nikah Muda yang sangat bervariasi dan juga dipengaruhi beberapa  faktor, seperti ekonomi, pendidikan, pengetahuan, karena perjodohan ingin melanggengkan hubungan dan juga faktor yang sebenarnya tidak dikehendaki yaitu MBA (Married by Accident) menikah karena kecelakaan. Sehingga pernikahan dini juga berdampak pada hal-hal yang begitu luas dan masalahnya pun kompleks, mulai dari berdampak pada bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial sampai pada psikologis seseorang. Dengan demikian perkawinan usia dini juga sangat berpengaruh tidak hanya kepada anak melainkan bagi orang tua laki-laki dan perempuan, lingkungan masyarakat, bahkan negara pun akan terkena dampak atas perkawinan di usia dini yaitu berupa problem sosial seperti pegangguran, perceraian dan kemiskinan. Oleh sebab itu perlu adanya dukungan, komitmen dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam upaya menekan angka perkawinan usia dini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Avita, N., & Oktalita, F. (2022). TREN AJAKAN NIKAH DINI DI ERA DISRUPSI. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 3(2), 49–61. https://doi.org/10.37876/adhki.v3i2.80
Section
Articles

References

Afifah, T. (2011). Perkawinan Dini Dampak Status Gizi pada Anak (Analisis Data Riskesdas 2010). Gizi Indon, 34(2).

Akhdiat, H. (2011). Psikologi Hukum. Pustaka Setia.

Alfa, F. R. (2019). Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49. https://doi.org/10.33474/jas.v1i1.2740

Amri, M. S., & Tulab, T. (2018). Tauhid: Prinsip Keluarga Dalam Islam (Problem Keluarga Di Barat). Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 95. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2444

Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan Muda terhadap Ketahanan Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1).

Djamilah, & Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan anak di Indonesia. Studi Pemuda, 3(1).

Fadlayana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2).

Juariah, S., & Setiaman, A. (2017). Ayo Menikah (Muda)! :Mediatisasi Ajaran Islam di Media Sosial. Umbara, 2(1).

kemen PPPA. (n.d.). Retrieved October 16, 2021, from http://www.kemenpppa.go.id

Khumairoh, I. (2017). Studi Etnografi Virtual Pesan Nonverbal Tentang Prinsip Menikah Muda dalam Instagram @nikahasik. Komunikator, 9(1).

Kudus, M. S. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan, 7, 386–411.

Mahfudin, A., & Waqi’ah, K. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenap Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1).

Mudhiiah, K., & Atabik, A. (2014). Pernikahan dan hikmahnya perspektif hukum islam. Yudisia, 5(2), 1–314.

Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/crepido.2.2.111-122

Nasution, K. (2019). DASAR WAJIB MEMATUHI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (UUP): STUDI PEMIKIRAN MUHAMMAD ‘ABDUH. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.8

Nizar, M. C., & Shidiq, G. (2020). PERCERAIAN DAN PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN SEMARANG. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v1i2.6

Nurnazli. (2019). Penguatan Regulasi dalam pencegahan dan penanggulangan perkawinan anak. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 75–87. https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.4

Qibtiyah, M. (2014). Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan. Jurnal Beometrika Dan Kependudukan, 3(1).

Penjelasan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pub. L. No. 1974 (1974).

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pub. L. No. 1974 (1974).

Sariroh, S. (2017). Perkawinan Dini Perspektif Fungsionalisme Struktural. Universitas Islam Negeri Malang.

Satriyandari, Y. (2019). Fenomena Pergeseran Budaya Dengan Trend Pernikahan Dini Di Kabupaten Sleman D.I. Yogyakarta. Jurnal Kebidanan, 8(2), 105. https://doi.org/10.26714/jk.8.2.2019.105-114

Sesiyanti, I. W. (2015). Faktor-Faktor yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapanget Kota Manado. JIKMU, 5(2).

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Living HAdis, 3(1).

Sidi, P. (2014). Krisis Karakter Dalam Perspektif Teori Struktural Fungsional. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1).

Sucipto. (2014). Kedewasaan dalam Akad Nikah dalam Perspektif Interdiseipliner. Asas, 6(2).

Susanti, D. O. (2018). Perjanjan Kawin Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri (Perspektif Maqashid Syari'ah). Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 1. https://doi.org/10.30659/jua.v1i2.2456

Tulab, T. (2017). Tinjauan Status Wali dalam Perkawinan Berdasar Pendekatan Feminis. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 152. https://doi.org/10.30659/jua.v1i1.2223

Zain, M. F., & Ansori. (2019). REKONTRUKSI BATAS USIA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MK NO. 22/PUU-XV/2017 SEBAGAI PENGUAT BANGSA DI ERA INDUSTRI 4.0. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(1). https://doi.org/https://doi.org/10.37876/adhki.v1i1.9