ANALISIS YURIDIS TENTANG PERATURAN PERCERAIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI POLISI REPUBLIK INDONESIA

Main Article Content

Abdullah Taufik

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,dan pelayanan kepada mayarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Terdapat ketentuan yang ketat bagi kesatuan POLRI untuk melakukan percerceraian, sebagaimana disebutkan pada UU No. 9 Tahun 2010 Pasal 19 angka (1) Bahwa setiap pegawai negeri pada POLRI yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8). Dasar itulah yang dijadikan oleh pengadilan agama bahwa  anggota dari kesatuan POLRI bila hendak melakukan perceraian harus mendapatkan izin dari atasannya yang disebut dengan Kasatker. Pada ketentuan tersebut tidak ada kejelasan bilamana perceraian itu diajukan oleh pihak isteri yang statusnya bukan PNS POLRI apakah juga diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Kasatker atau tidak karena pada realitanya bahwa pasangan suami istri dari anggota POLRI yang hendak melakukan perceraian masih diwajibkan untuk mendapatkan izin dari Kasatker, Penilitian ini menggunakan metode yuridis normative yakni mengkaji peraturan perundang undangan yang terkait dengan perceraian untuk mendapatkan data yang otentik. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan UU No. 9 Tahun 2010 Pasal 19 Peraturan Kapolri yang terkait dengan perceraian anggota kesatuan POLRI belum jelas. Bagi anggota POLRI yang akan melaksanakan perceraian tetap harus mendapatka izin dari Kasatker. Bagi isteri POLRI yang statusnya bukan PNS anggota POLRI maka mestinya tidak perlu izin dari Kasatker dan berhak mengajukan gugat cerai ke pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Taufik, A. . (2023). ANALISIS YURIDIS TENTANG PERATURAN PERCERAIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI POLISI REPUBLIK INDONESIA. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(1), 59–69. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.111
Section
Articles

References

Amalia, R. M., Akbar, M. Y. A., & Syariful, S. (2018). Ketahanan Keluarga dan Kontribusinya Bagi Penanggulangan Faktor Terjadinya Perceraian. JURNAL Al-AZHAR INDONESIA SERI HUMANIORA, 4(2), 129. https://doi.org/10.36722/sh.v4i2.268

Din, I. T. A. (n.d.). Kifayah al ahyar.

Hadjon, P. M. (1998). Wewenang Pemerintahan. In Pro Justicia. Pro Justicia Tahun XVI.

JE, J. H. (2020). Tinjauan Yuridis Perceraian. FH Univ Trisakti.

Muhtadi, M. (2014). Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertib Hukum Indonesia. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 5(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75

NF. (n.d.). Hasil wawancara dengan NF.

Sabiq, S. (n.d.). Fiqh Sunnah. Dar Al-Fikr.

Satjipto, R. (1986). Ilmu Hukum. Alumni.

Sutedi, A. (2010). Hukum Perizinan: Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika: Jakarta, 1, 5.

Syaifuddin, M. (2013). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.

Syamsuddi, A. (2011). Proses Dan Teknik Penyusunan Undang Undang. Sinar Grafika.

Zaini. (2017). Putusan pengadilan atas perceraian bagi pegawai negeri pada kepolisian republic Indonesia ( studi putusan No.0662/Pdt.G/2016/PA). Jurnal Voice Justice, 2.