HIBAH SEBAGAI STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS DI INDONESIA

Main Article Content

Ribut Riyadi
Siti Zumrotun

Abstract

Pembagian warisan kerap kali memunculkan masalah baik dari sisi cara pembagianya yang kurang disetujui ahli waris ataupun dari segi hak yang diterima oleh ahli waris. Hal ini kerap menimbulkan konflik antar saudara yang menyebabkan permusuhan diantara mereka bahkan ada yang sampai ke ranah pengadilan atau bisa sampai terjadi pertumpahan darah sesama saudara. Hal ini tentu bertentangan dengan agama Islam yang mana Islam sangat menjunjung persatuan terlebih lagi dilingkup keluarga. Untuk meminimalisir konflik yang terjadi dalam pembagian warisan maka hibah dipandang sebagai solusi yang tepat untuk bisa mencegah terjadinya masalah tersebut. Dimana harta dibagi ketika pewaris masih hidup dan masih sadar. Dengan menghadirkan semua ahli waris harta dibagi secara merata secara sukarela dengan persetujuan ahli waris. Apabila ada pihak yang belum terima dengan hasil pembagian maka bisa dimusyawarahkan dan bisa dibicarakan dengan baik sehingga bisa tercapai kerukunan keluarga. Inilah yang diharapkan dengan hibah harta warisan bisa terbagi dengan baik, semua pihak bisa menerima haknya dengan lapang dada dan tidak ada sengketa setelahnya. Tulisan ini  berusaha menguraikan pentingnya hibah sebagai solusi untuk menyelesaikan problematika pembagian warisan menggunakan metode kepustakaan dengan perspektif kaedah saddu dzarii’ah yaitu mencegah kemudhorotan yang lebih besar lebih diutamakan daripada mecari maslahat yang sedikit.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Riyadi, R. ., & Zumrotun, S. . (2023). HIBAH SEBAGAI STRATEGI PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARIS DI INDONESIA . ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(1), 71–80. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.129
Section
Articles

References

Agus, A., Asni, A. Z., & Kasim, A. J. (2022). Implementasi Pembagian Warisan Melalui Hibah Orang Tua Terhadap Anaknya Di Dusun Cenro-Cenronge Desa Mico Kecamatan Palakka Kabupaten Bone. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(2), 116–125. https://doi.org/10.46870/jhki.v3i2.306

Aminuddin, A. A. A. (2021). Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi Di Awal Sebelum Adanya Kematian. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, Vol. 2 No. 1 (2021), 15–31. https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/qisthosia/article/view/123/69

An-Nasa’i. (2003). Sunan An Nasa’i Jilid 6. Darul Ma’rifah.

Anas, M. bin. (1991). Muwatho’ Imam Malik Jilid III. Darul Qolam.

Anggita Vela. (2015). Pembagian Waris Pada Masyarakat Jawa Ditinjau Dari Hukum Islam dan Dampaknya. As-Salam, Vol. IV No.

Bungasaw, A. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Sinar Grafika.

Haistami, A. (n.d.). Al-Fatwa Al Fiqhiyyah Al-Kubro Jilid IV. Dar Al-Fikr.

Hendarsanto, P. (2006). Studi perbandingan tentang hubungan hibah dengan waris menurut kompilasi hukum islam dan kitab undang-undang hukum perdata. Universitas Diponegoro.

Kementrian Agama RI. (2012). Al-Qur’an dan Terjemhannya. PT. Sinergi Pustaka Indonesia.

Komari. (2011). Laporan akhir kompendium bidang hukum waris. Bphn Puslitbank-Dept Hukum.

Meilala, J. S. (1982). Pengangkatan Anak (Adopsi ) Di Indonesia. Tarsiti.

Muslih, A. Al, & Sawi, S. A.-. (2003). Artikel Ekonomi Islam, Hikmah Al-Qur’an dan Mutiara Hadis.

Patampari, A. S. (2006). Pelaksanaan Hibah Dan Wasiat Dikalangan Masyarakat Kabupaten Bone. Jurnal Hukum Keluarga Islam. https://core.ac.uk/download/pdf/230711923.pdf

Rusyd, I. (1960). Bidayatul Mujtahid Jilid III. Mustafa Al Babil Halabi.

Rusydi, I. (2017). Hibah Dan Hubungannya Dengan Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 212. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.324

Shabiq, S. (1997). Fiqh Sunnah Juz 111. Dar Al-Fikr.

Soepomo, R. (2020). Bab-Bab tentang Hukum Adat. Pradnya Paramita.

Subekti. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Paramita Pradnya.

Suprapton, M. Y., & Sanjaya, U. H. (2017). Kedududukan Ahli Waris Yang Menerima Hibah Dari orang tua Terhadap Ahli waris lainnya Pada Proses Pembagian Warisan. Jurnal Yuridis, Volume 4(2, Desember 2017), 218–233.