PERNIKAHAN DINI WANITA YANG BERSATUS PEWARIS HARTA “TUNGGU TUBANG” (Studi Kasus Pada Masyarakat Suku Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan)
Main Article Content
Abstract
Pernikahan usia dini pada masyarakat suku Semendo, Muara Enim Sumatera Selatan cukup Tinggi, bagi perempuan yang memegang status tunggu tubang, menurut hukum Negara dan agama dilarang. Data statistik tahun 2017 penduduk suku semendo yang terdiri dari 3 kecamatam berjumlah 41.261 jiwa dan 100% beragama Islam. Tunggu tubag adalah istilah adat untuk menyebutkan anak perempuan tertua dalam keluarga yang akan mewarisi harta kekayaan secara turun temurun dari nenek moyang mereka, memang harta tunggu tubang (harta tua) berupah rumah, sawah dan kebun tidak dibagi, menjadi hak penguasaan anak perempuan tertua. Hasil penelitian terjadinya pernikahan dini, dikarenakan beberapa faktor antara lain: orang tua wanita ingin lebih cepat mewariskan harta tunggu tubang, agar ada yang membantu dalam pekerjaan fisik pengurusan harta warisan, wanita yang memegang status tunggu tubang sengaja sekolahnya dibatasi hanya tamat SD/MI, karena kalau sekolah cukup tinggi orang tuanya takut anaknya tidak akan mau mewarisi harta tunggu tubang seperti orang tua mereka. Oleh karena itu pada masyarakat suku Semendo masih berlaku kebiasaan untuk menjodohkan anak perempuan mereka. Uniknya pada masyarakat ini walaupun banyak perkawinan usia dini, jarang terjadi perceraian. Tulisan ini juga menunjukan bahwa praktik pernikahan usia dini yang dianggap akan banyak menimbulkan masalah seperti kekerasan, atau eksploitasi anak dan perempuan tidak terjadi. orang tua yang menikahkan anaknya yang masih berusia muda khususnya yang berstatus tunggu tubang akan merasa terhormat. Penelitian ini menyarankan kepada Pemerinta untuk mengadakan intervensi agar regulasi perkawinan dan perlindungan anak dan perempuan dilaksanakan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat
Downloads
Article Details
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
References
Buku dan Jurnal
Abdurahman, 2014, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cetakan ke III, Jakarta: Akademika Pressindo.
Azlan, 2010, Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam, Skripsi, Jurusan Perbandingan Hukum Dan Mazhab Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Pekanbaru Riau 2010.
Beteq Sardi, 2016, Faktor-faktor Pendorong Pernikahan Dini dan Dampaknya Di Desamahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau, Journal, Sosiatri-Sosiologi 2016, 4(3): 194-207ISSN 0000-0000.
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Republik Indonesia, Himpunan Perundang-Undangan Perkawinan, 2009.
Hasven Stamadova, 2017, Peranan Tokoh Adat dalam Mempertahankan Adat Tunggu Tubang pada Masyarakat Semendo di desa Sinar Semendo Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, Skripsi, Fakulats Pendidikan dan Kegurian, Uila, 2017, h. 36
Imam Mahdi, 2019, Konsep Gender Pada Masyarakat Adat Suku Semendo Kabupaten Muara Enim: Studi Kasus Pada Adat “Tunggu Tubang”, Jurnal Hawa SPG IAIN Bengkulu Tahun 2019.
Iskandar, 2003, Kedudukan anak “Tunggu Tubang” dalam Kewarisan Masyarakat Adat Suku Semendo di Kota Palembang, Tesis Program Kenotaritan Universitas Diponegoro. Semarang, 2003.
Juspin Landung, 2003, Studi Kasus Kebiasaan Pernikahan Usia Dini Pada Masyarakat Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Tana Toraa, Jurnal MKMI, Vol 5 No. 4, Oktober 2003
Khoiruddin Nasution, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-undangan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta-Lieden: INIS, 2002.
Mukhlishin, A., dkk. 2017, Studi Hukum Islam Terhadap Kewarisan Masyarakat Adat Semendo Kabupaten Lampung Barat Di Era Kontemporer Ulul Albab Volume 18, No.1 Tahun 2017
Otje Salman, 2007, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum waris, Bandung: PT Alumni, 2007.
Satria Efendi dan Zein. 2005, Ushul Fiqih. Jakarta: Pernada Media. 2005.
Sunarto, 2007. Bahan Penyuluhan BKR Tentang Materi Ketahanan Keluarga Bagi Calon Pengantin. Jakarta: Badan Kependdudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BkkbN).
Syarifah Salmah, 2016, Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan, Alhiwar Jurnal Ilmu dan Teknik Dakwah Vol. 04 No. 07 Januari-Juni 2016.
Yenrizal dkk. 2015, Makna Simbolik Sawah di Masyarakat Pedesaan Tinjauan Komunikasi Lingkungan pada Masyarakat Semende Darat Tengah, Jurnal Kawistara, Vol. 5, No. 3, Desember 2015
Yuni Sartika, 2015, Kadar Mahar Perkawinan Terhadap Anak Tunggu Tubang Di Kecamatan Semende Darat Kabupaten Muara Enim Ditinjau Dari Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hanafi, Skripsi, Fakultas Syari’ah UIN Raden Fatah Palembang, 2015.
Media Cetak dan On Line
Adetia Prasetiawan, Profil Semende People, https://www.academia.edu.
Mohammad Yasir Fauzi, Sistem Kewarisan Adat Semende dalam Tinjauan Hukum Islam, https://media.neliti.com, diakses 22 Mei 2019
Eddy Fadlyana, Shinta Larasaty, Penikahan dini dan Permasalahannya, https://www.researchgate.net
Dian Kartikasari, Penyebab Pernikahan Anak Karena Kemiskinan Dan Pendidikan-Rendah, https://news.detik.com. Diakses 27 Mei 2019.
Dwi Rifiani, Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam, https://www.researchgate.net, diakses, 3 Juni 2019.
Lies Marcoes, Kemiskinan Struktural Adalah Faktor Terbesar Penyebab Praktek Perkawinan Anak, https://www.voaindonesia.com, diakses 28 Mei 2019.
https://news.detik.com/kolom/d-4044812/indonesia-masih-darurat-perkawinan-anak.
https://muaraenimkab.bps.go.id.
Badan Pusat Statistik 2010, https://www.bps.go.id