PERAN KYAI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI MADURA

Main Article Content

Misbahun Nury

Abstract

Sengketa waris menyangkut tentang pembagian warisan yang menimbulkan ketidakpuasan antara satu sama lain terlebih ketika tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh para pihak. Perlu adanya seorang mediator dalam perihal ini, yang di dalamya berperan membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa yang dimaksud kemudian hasilnya berbentuk kesepakatan baik secara lisan atau berbentuk tulisan. Kyai, ketokohan dan kepemimpinannya telah menunjukkan betapa kuatnya kecakapan dan pancaran kepribadian dalam memimpin pesantren dan masyarakat yang ada sehingga sangat dibutuhkan perannya. Madura yang dikenal sebagai daerah yang masih kental dengan adat serta budaya keagamaan khususnya di ujung timur yakni Sumenep menjadi menarik perhatian khususnya dalam penyelesaian sengketa waris melalui mediasi (diluar Pengadilan). Dalam hal ini, tokoh masyarakat keagamaan (Kyai) menjadi poin plus untuk menjadi mediator karena dianggap mampu serta memiliki pemahaman lebih tentang agama. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi Kyai sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Madura. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait strategi Kyai sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa waris di Madura cukup sederhana. Di antaranya yaitu Kyai memanggil para pihak, memberi nasehat, menampakkan kemoderatannya untuk menjaga kepercayaan pihak-pihak, kemudian yang terakhir berdoa setelah mediasi itu selesai.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nury, M. . (2023). PERAN KYAI SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS DI MADURA. ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 4(1), 25–34. https://doi.org/10.37876/adhki.v4i1.92
Section
Articles

References

Abbas, S. (2017). Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional . Depok: https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/slims/pusat/index.php?p=show_detail&id=14501&keywords=.

Dhofier, Z. (2014). Tradisi Pesantren;Studi Perbandingan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES.

Djamas, N. (2018). Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

dkk, A. S. (2015). Tantangan Industralisasi Madura, Membentur Kultur, Menjunjung Leluhur. Malang: Banyumedia Publishing.

dkk, B. C. (2014). Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa , -.

Fikri, W. (2017). Konsepsi Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Analisis Kontekstualisasi Dalam Masyarakat Bugis). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum , 193-204.

Hutagalung, S. M. (2014). Praktek Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.

Kaban, M. (2016). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada , 453.

Lubis, S. A. (2015). Konseling Islami Kyai dan Pesantren. Yogyakarta: https://onesearch.id/Record/IOS5951.510.

M.Marufin. (2019). Implementasi Mediasi Terhadap Penyelesaian Perkara Waris Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Pengadilan Agama. Aktualita (Jurnal Hukum) , 719-734.

Mahrus, A. F. (2019). Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediator Tokoh Masyarakat di Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. Al-Hukama' , 47-75.

Mardani. (2014). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo.

Muhlizi, A. F. (2013). BANTUAN HUKUM MELALUI MEKANISME NONLITIGASI SEBAGAI SALURAN PENGUATAN PERADILAN INFORMAL BAGI MASYARAKAT ADAT. Rechtsvinding , 277-294.

Rahmadi, T. (2015). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Rasyid, H. (2017). Bimbingan Ulam Kepada Ulama dan Umat. Jakarta: Pustaka Beta.

Saebani, B. A. (2019). Fiqh Mawaris. Bandung: https://inlislite.uin-suska.ac.id/opac/detail-opac?id=22563.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. (2019).

Widarto, J. (2021). Prosiding Hasil Pengabdian Masyarakat Tahun 2021 MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENEYELESAIAN SENGKETA WARIS TANAH ANTARA KELUARGA DI SERANG, BANTEN (Studi Kasus Keluarga besar Haji Muzakir Mustofa ). - , 240-246.

Ziemek, M. (2016). Pesantren dalam Perubahan Sosial. Jakarta: P3M.

Kyai, Wawancara, (Sumenep, 05 mei 2022).

Nail, Wawancara, (Sumenep, 06 mei 2022).