ANALISIS FAKTOR PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN PADA MASYARAKAT SULAWESI UTARA
Main Article Content
Abstract
Artikel ini bertujuan mendeskripsikan tentang perceraian yang dilakukan di luar pengadilan di Bolaang Mongondow Timur dengan menganalisa faktor-faktor penyebab serta bagaimana akibat hukum yang terjadi pasca perceraian diluar pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukan sebagian masyarakat Bolaang Mongondow Timur melakukan perceraian diluar pengadilan karena dipengaruhi oleh rendahnya pendidikan, ekonomi keluarga yang tidak mampu atau tidak sanggup membayar biaya perceraian. Selain itu jarak Pengadilan Agama yang jauh membuat masyarakat Bolaang Mongondow Timur melakukan perceraian di luar Pengadilan. Hal ini berdampak pada tidak adanya status legal dalam hukum negara yang dapat berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak warga negara yang berkaitan dengan dampak perceraian dalam lingkup hukum kenegaraan Indonesia. Sedangkan terkait dengan administrasi, praktek perceraian tersebut tidak didaftarkan pada lembaga pemerintahan sehingga akan mengakibatkan tidak adanya penjelasan status baru dari pasangan suami istri dalam administrasi kenegaraan. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi dan bimbingan dari pemerintah setempat tentang perceraian, karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap yurisprudensi hukum Indonesia terutama di bidang hukum. Baik hukum agama maupun hukum positif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the journal as the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The journal maintains the publishing rights to the published articles. Authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the journal with an acknowledgment of initial publication to this journal.
References
Abdullah, B., & Saebani, B. A. (2013). Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim. CV Pustaka Setia.
Afifi, M. N. (2020). Keabsahan Perceraian Melalui Media Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(3), 277–294.
Angga, R. K. (2021). Analisis terhadap Pemikiran Muhammad Ibnu Hasan Ath-Thusi dan Al-Qurthubi tentang Saksi Cerai Talak. UIN Raden Intan Lampung.
Arief, Y. (2021). PRAKTIK PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Sirahan KecPRAKTIK PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Desa Sirahan Kec. Cluwak Kab. Pati (2017). Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humanoira.
Fajri, M., & Silahuddin, M. (2022). TINJAUAN UNDANG-UNDANG DALAM PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA. An Nawawi, 2(1), 1–12.
Fitri, Y., Jamaluddin, J., & Faisal, F. (2019). Analisis Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Menurut Pendapat Ahli Fikih Islam. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 7(1), 29–54.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Hayati, V. (2015). Dampak Yuridis Perceraian di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(2), 215–227.
Imron, A. (2016). Memahami Konsep Perceraian dalam Hukum Keluarga. BUANA GENDER: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1(1), 15–27.
Isa, M. (2014). PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN AGAMA MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Mahkamah Syar�iyah Aceh Besar). Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Izzah, M. (2015). Perceraian dari Perkawinan Resmi yang dilakukan diluar Pengadilan Agama di Desa Rengaspendawa Kec. Larangan Kab. Brebes (Studi Terhadap Faktor Penyebab dan Akibat yang Ditimbulkan). IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kamal, M. (2011). Asa-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Bulan Bintang.
Manan, H. A. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Prenada Media.
Masrukhin, M., & Damayanti, M. (2020). Hukum Progresif Penanganan Hak Nafkah Anak dalam Kasus Perceraian di Pengadilan Agama (Studi di Pengadilan Agama Karesidenan Surakarta). Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 5(1), 25–36.
Mayasari, D., & Susanti, S. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Masyarakat Melakukan Perceraian Tidak Melalui Pengadilan Agama (Studi Di Desa Bonder Kecamatan Praya Barat kabupaten Lombok Tengah). CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1), 112–116.
Mohsi, M. (2015). Konstruksi Hukum Perceraian Islam Dalam Fiqh Indonesia. Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 1(2), 236–251.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penenlitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Muhsin, M., & Wahid, S. H. (2021). Talak Di Luar Pengadilan Perspektif Fikih Dan Hukum Positif. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 67–84.
Nasution, M. A. (2018). Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Fiqh. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 4(2), 157–170.
Oktari, F. (2018). Tindakan Perceraian di Luar Pengadilan Menurut Persepsi Pelaku Perceraian Studi Kasus Di kecamatan Curup Timur. IAIN CURUP.
Pradikta, H. Y., & Sari, M. N. (2019). Analisis Faktor Perceraian Suami Istri Di Usia Senja (Studi Kasus Pada Masyarakat Kec. Teluk Betung Timur Kota Bandar Lampung). ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 11(2), 117–133.
Qodar. (2010). Perceraian Di Luar Pengadilan Pada Masyarakat Muslim Desa Sumberharjo Kecamatan Prambanan Kabupaten Sleman. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Rizky, A. I., & Listyani, R. H. (2020). Motif Perceraian Keluarga TKI (Studi Pada Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Tulungagung). Jurnal Perspektif, 4(2), 107–116.
Saifullah, M. (2015). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jawa Tengah. Al-Ahkam, 25(2), 181–204.
Siregar, R. S. (2017). Keabsahan Perceraian Perspektif Fiqh Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Al-Muqaranah: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Mazhab, 5(1).
Siswanto, D. (2020). Anak di Persimpangan Perceraian: Menilik Pola Asuh Anak Korban Perceraian. Airlangga University Press.