PENGAMBILALIHAN WEWENANG WALI NASAB DALAM PERKARA WALI ADHAL PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM (Studi Kasus Pandangan Hakim dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan)

Main Article Content

Muhamad Hasan Sebyar
A. Fakhruddin

Abstract

Rapuhnya hubungan ayah atau keluarga ayah dengan anak gadis adalah salah satu sebab wali adhal. Menurut tokoh masyarakat putusan wali adhal itu membingungkan, karena mengabaikan wali nasab dalam pernikahan, di sisi lain putusan hakim mengizinkan wali adhal demi maslahat agar terhindar dari zina. Perkara wali adhol di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2016 termasuk perkara yang sering terjadi hampir tiap bulan. Adanya perbedaan pandangan antara hakim dan tokoh masyarakat Kabupaten Pasuruan tentang wali adhal perlu dianalisis secara mendalam, agar dapat menjadi bahan pertimbangan tentang wali adhal guna mengurangi kasus wali adhal di Pasuruan. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan kualitatif deskriptif, data hasil wawancara dan dokumentasi dianalisis dengan teori pluralisme hukum. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perkara wali adhal jika ditinjau dari teori pluralisme hukum akan muncul tiga dimensi yaitu pertama, jika seorang wali nasab tidak ada atau meninggal maka hakim dengan bukti yang ada berhak mengambilalih kekuasaan wali nasab dan memindahkannya kepada pihak yang berwenang. Kedua, jika wali nasab masih ada pernikahan itu harus dilaksanakan dengan persetujuan wali nasab. Ketika wali nasab enggan atau tidak hadir maka niat untuk menikah hendaknya dibatalkan. Ketiga, jika wali adhol masih ada, namun karena alasan yang tidak dibenarkan hukum enggan untuk menikahkan anaknya, maka hakim dapat mengizinkan wali adhal untuk menghindari zina dan mewujudkan keadilan bagi anak perempuan yang telah dikucilkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhamad Hasan Sebyar, & A. Fakhruddin. (2020). PENGAMBILALIHAN WEWENANG WALI NASAB DALAM PERKARA WALI ADHAL PERSPEKTIF PLURALISME HUKUM (Studi Kasus Pandangan Hakim dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan). ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW, 1(2), 73–91. https://doi.org/10.37876/adhki.v1i2.19
Section
Articles

References

Al-Qur’an Al-Karim

Abu al-Laits Nashr bin Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim al-Samarqandy, Tanbih al-Ghofilin, Beirut: Dar Ibn Katsir, 2000.

Ahmad bin Hambal, Al-Musnad, Kairo: Dar al-Hadits,1995.

Al-Bukhori, Muhmammad bin Ismail, Al-Adab Al-Mufrod, Riyadh: Al Ma’arif,1998.

Al-Jazairi, Abdul Rahman. Al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Fikr,tt.

Al-Jurjani, Ali Ahmad, Hikmah al-Tasyri’ wa Falsafatuhu, Beirut: Dar al-Fikri,1974.

Al-Qozwiny, Muhammad bin Yazid, Sunan Ibn Majah,, Beirut: Dar al-Fikri,1995.

Al-Qurthuby, Abu Abdillah ,Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, Beirut: Dar al-Fikr, tt.

Al-Syathibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat, Beirut: Dar al-Fikri, 2010.

Al-Saqqaf, Alwi. Fath Al-Mu’in, Beirut: Dar al-Fikr,tt .

Djalil Basiq, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana,2006.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusamedia, 2017

Husaini Usman dan Purnomo Setiadi, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2004.

Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Nusamedia, 2016.

Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Wacana Intelektual, 2009.

K Lubis Suhrawardi, Etika Profesi Hakim, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Mardani. Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1981.

Muhammad Idrus, Metode Penelitian Ilmu Sosial, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009.

Muhtar Kusumaatmaja, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan , Bandung: PT. Alumni, 2013.

Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan, Kewarisan dan Hukum Acara Pengadilan Agama dan Zakat, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Sastroatmodjo, Arso dan Aulawi, Wasit, Hukum Pernikahan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Sugiyono, Metodoligi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2008.

Zahroh, Abu, Fiqh al-Islam, Cairo: Dar al-Manar, 1990.